Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Tak Berizin
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan yang tidak memiliki izin di Jl Lebak Bulus Raya RT 01/07, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak.
Alhamdulillah, pelaksanaan penertiban berjalan dengan lancar dan baik
"Bangunan ditertibkan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Arifin, Wakil Wali Kota Kota Jakarta Selatan usai memimpin apel penertiban di halaman Kantor Kecamatan Cilandak, Kamis (13/9).
Sebelum melakukan penertiban, sambung Arifin, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar menghentikan pembangunan melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan. Setelah itu, pihaknya juga melakukan penyegelan dan melayangkan surat perintah bongkar (SPB) sendiri.
Bangunan Tanpa IMB di Cempaka Putih Timur Ditertibkan PetugasKepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menambahkan, untuk melakukan penertiban, pihaknya mengerahkan sebanyak 71 personel yang terdiri dari personel Satpol PP, petugas Sudin PE, Dishub serta dibantu TNI/Polri.
"Alhamdulillah, penertiban berjalan
lancar," tandasnya.