You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Semakin ketatnya persaingan di bursa kerja membuat calon pekerja semakin kesulitan. Terlebih, banyak dari perusahaan dengan berani menahan ijazah pencari kerja. Bah.
photo doc - Beritajakarta.id

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

Semakin ketatnya persaingan di bursa kerja membuat calon pekerja semakin kesulitan. Terlebih, banyak dari perusahaan dengan berani menahan ijazah pencari kerja. Bahkan, ijazah ditahan dalam waktu yang cukup lama.    

Tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum. Kecuali kesepakatan perjanjian tersebut menguntungkan kedua belah pihak. Namun temuan saat ini hanya menguntungkan pihak perusahaan saja

Afrian (23), salah seorang pencari kerja mengatakan, saat melamar pekerjaan di salah satu perusahaan swasta di Jakarta Pusat, ia diminta untuk menyerahkan ijazah asli. Dengan syarat, apabila ia tidak menyelesaikan waktu kerja yang ditentukan perusahaan, ijazah tersebut harus ditebus dengan sejumlah uang.  

“Kita bekerja kan carinya yang terbaik. Jika di jalan ada yang pekerjaan yang lebih baik masa ngambil ijazah kita yang ditahan harus bayar,” keluhnya, Selasa, (11/11).

Jaksel Akan Tambah Ribuan Pekerja Harian Lepas

Terkait hal itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, Atok Baroni Hidayat, mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan perusahaan agar tidak memberatkan para pencari kerja dengan sistem tersebut. Bahkan, sosialisasi dalam setiap kegiatan dengan perusahaan tetap dilakukan.

“Tugas kita sifatnya pembinaan. Tidak bisa memberi sanksi, tapi kebijakan tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM),” ujarnya.

Dikatakan Atok, jika ada temuan praktik tersebut, pihaknya mengimbau calon pencari kerja agar melaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat. Sedangkan bagi perusahaan yang masih memberlakukan syarat tersebut, pihaknya tidak segan-segan melapor kepada pihak berwajib.

Tindakan itu tidak dibenarkan secara hukum. Kecuali kesepakatan perjanjian tersebut menguntungkan kedua belah pihak. Namun temuan saat ini hanya menguntungkan pihak perusahaan saja,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1518 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1506 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1312 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1152 personFolmer