You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
photo Doc - Beritajakarta.id

Penetapan UMP DKI 2015 Terancam Molor

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015 terancam molor. Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ada potensi mundur pengesahannya. Karena belum ditemui kesepakatan. Siang ini kita rapatkan kembali

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, mengakui sampai saat ini belum ada kesepakatan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah terkait besaran nilai komponen KHL bulan Agustus hingga Oktober.

Dari survei KHL bulan Agustus, September, dan Oktober disepakati besaran KHL di kisaran Rp 2,3 juta. Namun, setelah dilakukan pertemuan kembali antara buruh dan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (23/10), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan agar dilakukan peningkatkan kualitas komponen KHL sesuai permintaan buruh.

DKI Akan Hitung Ulang Nilai KHL Buruh

“Ada potensi mundur pengesahannya. Karena belum ditemui kesepakatan. Siang ini kita rapatkan kembali,” kata Priyono, Kamis (30/10).

Dikatakan Priyono, penetapan KHL tidaklah mudah karena harus mengakomodir tiga unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan. Terlebih, dalam menentukan KHL, selain harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan produktivitas, juga harus dilihat kemampuan dunia usaha.

Priyono mengatakan hingga saat ini terdapat tiga komponen KHL yang belum mencapai kesepakatan mengenai besaran nilainya, yaitu sewa kamar, transportasi, dan penambahan air PAM.

Menurutnya, untuk air PAM nilainya sudah ditingkatkan dari semula Rp 7.160 untuk 2.000 liter menjadi Rp 39.000. Namun buruh meminta kenaikannya mencapai Rp 54.000.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, juga tidak menampik adanya potensi molor dalam pengesahan UMP karena belum ada titik temu besaran ketiga komponen KHL tersebut.

“Ada potensi molor, kan kita baru mau rapat lagi. Itu pun kalau ada kesepakatan. Kalau belum? Bisa lebih lama lagi, apalagi ini sudah akhir bulan Oktober,” katanya.

Seperti diketahui, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301. Diperkirakan UMP tahun 2015 naik sebesar 10 persen dari UMP sebelumnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye15482 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7286 personDessy Suciati
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4971 personAnita Karyati
  4. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3700 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2806 personDessy Suciati