You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Serapan Anggaran Dinas PE Capai 48,33 Persen
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penyerapan Anggaran di Dinas PE Sudah 48,33 Persen

Realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Provinsi DKI Jakarta hingga 17 September 2018 sudah mencapai Rp 628 miliar atau 48,33 persen dari total anggaran sebesar Rp 1,29 triliun.

Kami optimistis, di bulan Desember penyerapan anggaran bisa mencapai setidaknya 76,38 persen

Kepala Dinas PE DKI Jakarta, Yuli Hartono mengatakan, terdapat 268 kegiatan di Dinas PE untuk Tahun Anggaran (TA) 2018. Adapun kegiatan prioritas yang dikerjakan seperti, pengadaan armatur, pembayaran rekening dan pembangunan penerangan jalan umum (PJU), dan upaya menumbuhkan wirausaha industri baru.

"Hingga saat ini semua berjalan lancar, baik di tingkat suku dinas, UPT, maupun dinas itu sendiri," ujarnya, Selasa (18/9).

Dinas PE Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi 100 IKM

Yuli menambahkan, dalam penggunaan anggaran tahun ini, pihaknya berhasil melakukan efisiensi penggunaan anggaran, termasuk dari penggunaan lampu hemat energi jenis Light Emitting Diode Smart System (LED SS).

"Semakin banyak lampu SS yang terpasang semakin besar efisiensinya. Kami optimistis, di bulan Desember penyerapan anggaran bisa mencapai setidaknya 76,38 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2046 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1017 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye914 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye910 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye793 personFakhrizal Fakhri