You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Serapan Anggaran Dinas PE Capai 48,33 Persen
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penyerapan Anggaran di Dinas PE Sudah 48,33 Persen

Realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Provinsi DKI Jakarta hingga 17 September 2018 sudah mencapai Rp 628 miliar atau 48,33 persen dari total anggaran sebesar Rp 1,29 triliun.

Kami optimistis, di bulan Desember penyerapan anggaran bisa mencapai setidaknya 76,38 persen

Kepala Dinas PE DKI Jakarta, Yuli Hartono mengatakan, terdapat 268 kegiatan di Dinas PE untuk Tahun Anggaran (TA) 2018. Adapun kegiatan prioritas yang dikerjakan seperti, pengadaan armatur, pembayaran rekening dan pembangunan penerangan jalan umum (PJU), dan upaya menumbuhkan wirausaha industri baru.

"Hingga saat ini semua berjalan lancar, baik di tingkat suku dinas, UPT, maupun dinas itu sendiri," ujarnya, Selasa (18/9).

Dinas PE Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi 100 IKM

Yuli menambahkan, dalam penggunaan anggaran tahun ini, pihaknya berhasil melakukan efisiensi penggunaan anggaran, termasuk dari penggunaan lampu hemat energi jenis Light Emitting Diode Smart System (LED SS).

"Semakin banyak lampu SS yang terpasang semakin besar efisiensinya. Kami optimistis, di bulan Desember penyerapan anggaran bisa mencapai setidaknya 76,38 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati