KPU Kepulauan Seribu Atur Penempatan Alat Peraga Kampanye
access_time Selasa, 18 September 2018 21:36 WIB
remove_red_eye 2603
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 dengan Pemerintah Kabupaten, Selasa (18/9). Dalam rapat ini diatur mengenai lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK).
Untuk lokasi yang tidak boleh yakni rumah sakit, tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintahan seperti kantor camat, lurah dan kabupaten
Wakil Bupati Kepulauan Seribu Ismer Harahap mengatakan, rapat koordinasi ini untuk mempersiapkan rangkaian tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang agar berjalan aman, kondusif dan transparan.
"Hari ini membahas tahapan lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK) yakni baliho, spanduk dan lokasi kampanye," kata Ismer usai rapat.
Pemkab Kepulauan Seribu Siap Sambut Obor Asian GamesKetua KPU Kabupaten Kepulauan Seribu Murhofik menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat, lurah dan bagian pemerintahan. Ada 25 titik lokasi di 11 pulau permukiman yang ada di enam kelurahan yang diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.
"Untuk lokasi yang tidak boleh yakni rumah sakit, tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintahan seperti kantor camat, lurah dan kabupaten," tandasnya.