Pemberian SP3 di Waduk Ria Rio Ricuh
Kericuhan terjadi saat petugas Satpol PP Pemkot Administrasi Jakarta Timur menyerahkan surat peringatan ketiga (SP3) penertiban kepada warga RT 06, 07 RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung yang menempati areal Waduk Ria Rio, Rabu (12/11). Kericuhan akhirnya bisa dihindarkan setelah petugas memilih meninggalkan lokasi setelah menyerahkan SP3.
Kalau sudah diberikan SP3 ini maka warga harus segera mengosongkan lahan. Kalau tidak, ya terpaksa dilakukan penertiban
Pantauan beritajakarta.com, sejak pukul 07.00, puluhan warga yang menempati kawasan Waduk Ria Rio sudah berkumpul di depan jalan untuk menghadang aparat Satpol PP. Kaum perempuan membekali diri dengan alat-alat masak, seperti panci, pengorengan dan lainnya, sementara kaum pria sebagian tampak membawa kayu.
Ketika aparat Satpol PP yang jumlahnya sekitar 40 personel datang, warga langsung memukul-mukul peralatan yang dibawanya. Selain itu, mereka juga menantang aparat untuk berduel jika berani memasuki wilayah mereka.
Jakpro Sumbang Rp 10 M untuk Normalisasi Waduk Ria RioAkhirnya setelah bernegosiasi, salah seorang petugas diizinkan masuk untuk menyerahkan surat SP3 rencana penertiban kepada perwakilan warga. Usai memberikan surat, petugas Satpol PP langsung meninggalkan lokasi.
Namun warga yang tidak puas terus mengusir petugas Satpol PP. Bahkan mobil patroli Satpol PP sempat menjadi sasaran amukan warga. Mobil tersebut ditendang dan dipukuli menggunakan kayu.
Siduk (67), warga RT 06/15 mengatakan, warga tidak terima begitu saja tanahnya digusur. Sebab warga memiliki surat-surat dan menempati lahan tersebut sudah lebih dari 30 tahun. Warga juga sebelumnya sudah bernegosiasi dengan PT Pulomas Jaya dan akan diberikan ganti rugi.
"Kami punya surat-surat tanah, kalau main usir begitu saja jelas kami marah. Kami punya hak atas tanah ini dan sebelumnya kan sudah ada kesepakatan dengan PT Pulomas untuk ganti rugi. Kenapa sekarang malah diberi surat SP3," ketus Siduk.
Rencananya Kamis (13/11) besok, warga akan mendatangi kantor PT Pulomas Jaya. Selain untuk menyerahkan surat tanah mereka, warga juga akan menagih janji PT Pulomas yang akan memberikan ganti rugi.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Satpol PP Jakarta Timur, Palmer Manurung mengatakan, dengan diberikannya SP3 ini maka warga dalam waktu 1x24 jam harus segera mengosongkan lahan tersebut. Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan penertiban.
Meski begitu, kata Palmer, sebelum ditertibkan, persoalan ini akan dirapatkan di tingkat kota dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Kalau sudah diberikan SP3 ini maka warga harus segera mengosongkan lahan. Kalau tidak, ya terpaksa dilakukan penertiban,” ujar Palmer.
-
DKI Dinilai Sukses Normalisasi Waduk Pluit
access_timeRabu, 26 Maret 2014 21:29 WIB
remove_red_eye3361 personFolmer -
Warga Bantaran Waduk Ria Rio Segera Direlokasi
access_timeJumat, 12 September 2014 20:47 WIB
remove_red_eye3973 personHendi Kusuma -
Basuki: Tuntutan Warga Kampung Pulo Tak Rasional
access_timeRabu, 05 Maret 2014 14:11 WIB
remove_red_eye2380 personFolmer