Larangan Motor Lewat HI Dapat Dukungan
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang bakal melarang sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI) mulai minggu kedua Desember mendatang mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sebab, kebijakan tersebut dianggap efektif untuk mengatasi kemacetan di ibu kota.
Jakarta itu kan makin macet, harus ada pemaksaan untuk pindah ke angkutan umum dan lakukan pembatasan kendaraan
Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, mengatakan untuk mengatasi kemacetan di ibu kota, harus ada kebijakan yang berani. "Jakarta itu kan makin macet, harus ada pemaksaan untuk pindah ke angkutan umum dan lakukan pembatasan kendaraan," kata Ellen, Rabu (12/11).
Pembatasan kendaraan memang harus dilakukan secara bertahap. Dia pun mendukung, jika pembatasan terlebih dahulu diterapkan untuk kendaraan roda dua. Pasalnya, pertumbuhan sepeda motor di Jakarta mencapai 1.000 unit sehari. Sementara untuk kendaraan roda empat mencapai 400 unit per hari.
Sepeda Motor Akan Dibatasi di Jl Medan Merdeka Barat - HIDia menilai jika tetap fokus terhadap pembenahan sarana angkutan umum, maka masalah kemacetan di ibu kota sulit teratasi. Hal tersebut harus dibarengi dengan kebijakan yang sifatnya memaksa. "Kalau mengandalkan perubahan angkutan umum sulit. Harus dilakukan ajakan perubahan ini. Kalau enggak sulit. Kendaraan roda dua maupun roda empat sudah terlalu banyak," katanya.
Namun dia mengimbau agar Pemprov DKI Jakarta harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Selain itu, perlu juga ada penyesuaian penambahan moda transportasi angkutan umum sebagai pengganti pengalihan tersebut.
"Bus gratis yang sekarang ada harus lebih banyak. Tidak hanya bus gratis dong, bus Transjakarta juga ditambah. Kebijakan ini kan dilakukan menjelang adanya ERP juga," ungkapnya.
Seperti diketahui, mulai Desember mendatang, sepeda motor dilarang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI). Kebijakan ini akan diterapkan selama 24 jam. Saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penerapannya.