You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bangunan Tanpa IMB di Cibubur Ditertibkan Petugas
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Bangunan Tanpa IMB di Cibubur Ditertibkan Petugas

Sebanyak 31 petugas gabungan, menertibkan bangunan yang tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Batur, RT 04/11, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9). Pemilik bangunan pun disarankan untuk mengurus IMB ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika mau melanjutkan pembangunan.

Penertiban ini dilakukan karena bangunan tidak dilengkapi IMB. Surat peringatan yang diberikan tidak direspon dengan baik dan tidak mengurus izi

Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihak Satpol PP tingkat kota telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3, segel dan surat perintah bongkar (SPB). Namun sayangnya pemilik bangunan tak beritikad baik untuk mengurus perizinannya.

"Penertiban ini dilakukan karena bangunan tidak dilengkapi IMB. Surat peringatan yang diberikan tidak direspon dengan baik dan tidak mengurus izin. Makanya hari ini dilakukan penertiban,” kata Endharwanto.

Tiga Bangunan Liar di Sumur Batu Ditertibkan

Pihaknya mengimbau pada masyarakat luas agar saat sebelum mendirikan bangunan hendaknya mengurus perizinan terlebih dahulu. Sebab jika bangunan tak memiliki IMB maka dipastikan akan ditertibkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1149 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye991 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye969 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye895 personBudhi Firmansyah Surapati