Pemkot Jakpus Tindak Lanjuti 630 Aduan di CRM
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat telah menindaklanjuti semua pengaduan warga di wilayahnya yang dilaporkan melalui Citizen Relation Management (CRM).
Dari 630 pengaduan itu, semua sudah kita tindaklanjuti
Selama periode 1-23 September 2018, jumlah Pengaduan warga dari delapan kecamatan tercatat mencapai 630 aduan.
"Dari 630 pengaduan itu, semua sudah kita tindak lanjuti. Yang banyak diadukan soal parkir liar sekitar 21 persen dan PKL sekitar 16,5 persen. Sisanya soal fasiltas umum dan sampah," ujar Bayu Meghantara, Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (25/9).
Pemkot Jakpus Tindak Lanjuti 93 Pengaduan Warga Melalui CRMBayu menjelaskan, tindak lanjut aduan warga ini sesuai dengan surat edaran Sekda Nomor 61/SE/2018 tentang Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi CRM.
"Aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai pedoman alur tindak lanjut pengaduan serta pembagian dalam menyelesaikan masalah," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana Jakarta Pusat, Devi Riana Sumanthi menambahkan, dari 630 pengaduan, masih ada 21 aduan yang ditindaklanjuti melalui Qlue.
"Di surat edaran Sekda,
lurah wajib menindaklanjuti pengaduan dalam waktu kurang dari 24 jam. Karena akan ada sanksi berupa evaluasi," tandasnya.