You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 630 Pengaduan Warga Jakpus Melalui CRM Telah Ditindaklanjuti Pemkot
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Tindak Lanjuti 630 Aduan di CRM

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat telah menindaklanjuti semua pengaduan warga di wilayahnya yang dilaporkan melalui Citizen Relation Management (CRM).

Dari 630 pengaduan itu, semua sudah kita tindaklanjuti

Selama periode 1-23 September 2018, jumlah Pengaduan warga dari delapan kecamatan tercatat mencapai 630 aduan.

"Dari 630 pengaduan itu, semua sudah kita tindak lanjuti. Yang banyak diadukan soal parkir liar sekitar 21 persen dan PKL sekitar 16,5 persen. Sisanya soal fasiltas umum dan sampah," ujar Bayu Meghantara, Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (25/9).

Pemkot Jakpus Tindak Lanjuti 93 Pengaduan Warga Melalui CRM

Bayu menjelaskan, tindak lanjut aduan warga ini sesuai dengan surat edaran Sekda Nomor 61/SE/2018 tentang Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi CRM.

"Aplikasi tersebut dapat digunakan sebagai pedoman alur tindak lanjut pengaduan serta pembagian dalam menyelesaikan masalah," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana Jakarta Pusat, Devi Riana Sumanthi menambahkan, dari 630 pengaduan, masih ada 21 aduan yang ditindaklanjuti melalui Qlue.

"Di surat edaran Sekda, lurah wajib menindaklanjuti pengaduan dalam waktu kurang dari 24 jam. Karena akan ada sanksi berupa evaluasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4299 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1736 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik