You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklamasi Dihentikan, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta memastikan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik.

Pemprov DKI memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang

Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta setelah melakukan evaluasi dan kajian secara mendalam.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan.

Pemprov DKI Segel 932 Bangunan Langgar Aturan di Pulau D

"Kami pastikan, 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).

Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).

Proses penghentian itu, sambungnya, akan mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pihak pengembang. Selanjutnya, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

"Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, serta sarana dan prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," terangnya.

Anies menambahkan, untuk tiga pulau yang sudah dibangun yaitu, Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

"Kita sudah evaluasi perizinan-perizinan yang semestinya dipenuhi. Pemprov DKI memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," ungkapnya.

Menurut Anies, Pemprov DKI juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum maupun ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan Pantura Jakarta.

"Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi akan dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan. Pemprov DKI saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantura Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1457 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1444 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1178 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1097 personFolmer