You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklamasi Dihentikan, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta memastikan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik.

Pemprov DKI memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang

Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta setelah melakukan evaluasi dan kajian secara mendalam.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan.

Pemprov DKI Segel 932 Bangunan Langgar Aturan di Pulau D

"Kami pastikan, 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).

Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).

Proses penghentian itu, sambungnya, akan mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pihak pengembang. Selanjutnya, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

"Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, serta sarana dan prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," terangnya.

Anies menambahkan, untuk tiga pulau yang sudah dibangun yaitu, Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

"Kita sudah evaluasi perizinan-perizinan yang semestinya dipenuhi. Pemprov DKI memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," ungkapnya.

Menurut Anies, Pemprov DKI juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum maupun ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan Pantura Jakarta.

"Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi akan dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan. Pemprov DKI saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantura Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2178 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1258 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1213 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1065 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye978 personDessy Suciati