Penerapan ETLE Diprediksi Tingkatkan Penerimaan PKB dan BBN-KB
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menyambut baik akan diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, penerapan ETLE diprediksi dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kita optimistis pemilik kendaraan akan lebih taat pajak dan tertib administrasi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan lebih mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
"Setiap yang mendaftarkan kepemilikan kendaraan atau registrasi ulang harus mencantumkan nomor telepon genggam dan email. Kalau itu tidak ada registrasi baru, berarti pemberitahuan tilang akan dikirim ke nama atau pemilik lama," ujarnya, Kamis (27/9).
Komisi B Dukung Penerapan E-TilangFaisal menjelaskan, bagi mereka yang melanggar aturan berlalu lintas diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk membayar denda tilang.
"Bagi pengendara yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka Surat Tanda No
mor Kendaraan (STNK) bisa diblokir," terangnya.Faisal menambahkan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK yang dibiarkan mati atau tidak diperpanjang selama dua tahun, maka kendaaraan tersebut akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident).
"Selama dua tahun tidak dibayar PKB-nya, maka kendaraan tidak bisa Balik Nama lagi. Jadi, kita optimistis pemilik kendaraan akan lebih taat pajak dan tertib administrasi," tandasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba ETLE pada 1 Oktober mendatang. Uji coba tersebut dilakukan selama satu bulan di ruas Jl Sudirman dan Jl MH Thamrin.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah membantu pemasangan infrastruktur berupa tiang-tiang yang akan digunakan untuk penempatan closed circuit television (CCTV).