You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPPBJ DKI Ingin PPK Punya Kompetensi dalam Bimtek Swakelola
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

BPPBJ Gelar Bimtek Swakelola Tipe III dan IV

Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Swakelola Tipe III dan IV sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pelaksanaan kegiatan atau pengadaan secara swakelola harus menjadi perhatian

Bimtek tersebut diikuti oleh 90 peserta, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) maupun pegawai di BPPBJ DKI Jakarta. Pelaksanaan Bimtek dibagi menjadi tiga angkatan yang dilaksanakan pada 3, 4, dan 8 Oktober 2018.

Sekretaris BPPBJ DKI Jakarta, Agus Darmanto mengatakan, Bimtek Swakelola Tipe III dan IV bertujuan agar pejabat terkait dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan pelaku usaha, memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati pelaku usaha, dan memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki perangkat daerah.

BPPBJ Gelar Sosialisasi Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola PBJ

Kemudian, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia pada perangkat daerah, serta memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh perangkat daerah bersangkutan.

"Kami berharap, PPK di Pemprov DKI mengerti betul mengenai perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima hasil pekerjaan swakelola," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/10).

Agus menjelaskan, BPPBJ akan tetap melakukan Bimtek Swakelola Tipe III dan IV di tahun 2019 agar pelaksanaan kegiatan secara swakelola bisa berjalan baik, tertib administrasi, dan taat aturan.

"Pelaksanaan kegiatan atau pengadaan secara swakelola harus menjadi perhatian dari masing-masing SKPD," tandasnya.

Untuk diketahui, Swakelola Tipe III adalah swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) pelaksana swakelola.

Sementara, Swakelola Tipe IV yakni, swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran maupun berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1575 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1571 personFakhrizal Fakhri
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1258 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik