Parkir Liar, 12 Kendaraan Ditindak di Kebayoran Lama
access_time Rabu, 03 Oktober 2018 17:27 WIB
remove_red_eye 1438
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 12 kendaraan yang parkir liar di wilayah Kelurahan Kebayoran Lama Utara, dikenakan sanksi cabut pentil oleh 65 petugas gabungan Sudinhub, Satpol PP, TNI/Polri Rabu (3/10). Rincian yang ditindak yakni enam kendaraan roda empat serta enam kendaraan roda dua.
Ini merupakan penertiban yang rutin kami gelar dan bertujuan menciptakan bidaya rapi dan tertib
Camat Kebayoran Lama, Sayid Ali mengatakan, penertiban tersebut merupakan agenda rutin pihaknya. Selain menindak parkir liar, sambung Sayid, pihaknya juga menindak PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.
"Ini merupakan penertiban yang rutin kami gelar dan bertujuan menciptakan bidaya rapi dan tertib," ujar Sayid, Rabu (3/10).
116 Petugas Gabungan Razia Pelanggar Ketertiban Umum di Jl Raya BogorDitambahkan Sayid, dalam penertiban kali ini pihaknya melakukan penyis
iran di Jl Masjid Al-Huda, Jl Syafei Hadzami, Jl Baru, Jl Iskandar Muda, dan Jl Jatayu.