206 Kendaraan Parkir Liar Ditertibkan di Jakpus
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menggelar razia di 14 titik rawan parkir liar. Hasilnya, 206 kendaraan roda dua dan empat yang parkir liar di bahu jalan dan trotoar ditindak.
Untuk membuat efek jera para pelanggar ini juga dikenakan sanksi tilang
"27 kendaraan kita derek. Tiga unit kendaraan di antaranya kita setop operasi karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," ujar Harlem Simanjuntak, Kepala Sudinhub Jakarta
Pusat, Jumat (14/9).Ia merinci, dari 206 kendaraan yang ditindak, 50 roda dua di antaranya diangkut dan 27 roda empat diderek. Sementara sisanya dicabut pentil. "Untuk membuat efek jera, para pelanggar ini juga dikenakan sanksi tilang," sambungnya.
Razia Parkir Liar Digelar di Kawasan Senen dan KemayoranDitambahkan Harlem, razia parkir liar akan terus digelar selama trotoar dan bahu jalan di Jakarta Pusat belum bersih dari kendaraan. "Karena sesuai peruntukannya, trotoar hanya untuk pejalan kaki bukan untuk parkir," tandasnya.