360 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakut Disidangkan
access_time Kamis, 04 Oktober 2018 20:52 WIB
remove_red_eye 1443
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Andry
Sejak awal Januari hingga September 2018 lalu, tercatat ada sebanyak 360 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Ketertiban Umum yang ditindak dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring),
Dalam penegakan kita tetap kedepankan upaya persuasif
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Budi Salamon mengatakan, wilayahnya merupakan kawasan yang dinamis dan berkembang. Oleh karena itu, penegakan perda harus dilaksanakan secara ketat.
"Dalam penegakan kita tetap kedepankan upaya persuasif," ujarnya, Kamis (4/10).
36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN JakpusBudi mencontohkan, selama ini, pedagang kaki lima (PKL) y
ang melanggar aturan selalu diberikan imbauan. Apabila upaya persuasif sudah dilakukan berulang, petugas baru memberikan sanksi tegas."Tindakan tegas bagian dari pembelajaran. Dari 360 pelanggar itu terkumpul retribusi sebesar Rp 67.303.000," tandasnya.