You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 360 Pelanggar Ketertiban Umum Di Jakut Disidangkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

360 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakut Disidangkan

Sejak awal Januari hingga September 2018 lalu, tercatat ada sebanyak 360 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Ketertiban Umum yang ditindak dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring),

Dalam penegakan kita tetap kedepankan upaya persuasif

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Budi Salamon mengatakan, wilayahnya merupakan kawasan yang dinamis dan berkembang. Oleh karena itu, penegakan perda harus dilaksanakan secara ketat.

"Dalam penegakan kita tetap kedepankan upaya persuasif," ujarnya, Kamis (4/10).

36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

Budi mencontohkan, selama ini, pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan selalu diberikan imbauan. Apabila upaya persuasif sudah dilakukan berulang, petugas baru memberikan sanksi tegas.

"Tindakan tegas bagian dari pembelajaran. Dari 360 pelanggar itu terkumpul retribusi sebesar Rp 67.303.000," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye1983 personBudhy Tristanto
  2. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1395 personAnita Karyati
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1008 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye825 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye767 personDessy Suciati
close