You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
photo Suparni - Beritajakarta.id

36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

Sebanyak 36 pelanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Retribusi hasil denda sidang yang dikumpulkan mencapai Rp 48.369.000.

Melalui sidang ini harapannya pelaku jera. Dan ini sebagai contoh agar orang yang mau melanggar berpikir lagi

"Terdiri dari 35 orang PKL dan satu orang penebang pohon," ujar Santoso, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Menurut Santoso, hasil tersebut terdiri dari denda total untuk PKL sebesar Rp 3.300.000, denda penebang pohon Rp 45.000.000, dan sisanya merupakan ongkos perkara.

Satpol PP Jakpus Tindak 9 PKL Melanggar Trotoar

"Melalui sidang ini harapannya pelaku jera. Dan ini sebagai contoh agar orang yang mau melanggar berpikir lagi," tandasnya.

Sidang tipiring kali ini dipimpin oleh Hakim Marulak Purba dengan Jaksa Penuntut Umum, Eko Winarno dibantu Panitera, Pipih Restiviani.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye3283 personNurito
  2. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye2002 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1575 personAnita Karyati
  4. Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1365 personDessy Suciati
  5. Camat Jatinegara Ingin Dua Kelurahan Ini Segera Realisasikan Gerai KKMP

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1351 personNurito