You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

Sebanyak 36 pelanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Retribusi hasil denda sidang yang dikumpulkan mencapai Rp 48.369.000.

Melalui sidang ini harapannya pelaku jera. Dan ini sebagai contoh agar orang yang mau melanggar berpikir lagi

"Terdiri dari 35 orang PKL dan satu orang penebang pohon," ujar Santoso, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Menurut Santoso, hasil tersebut terdiri dari denda total untuk PKL sebesar Rp 3.300.000, denda penebang pohon Rp 45.000.000, dan sisanya merupakan ongkos perkara.

Satpol PP Jakpus Tindak 9 PKL Melanggar Trotoar

"Melalui sidang ini harapannya pelaku jera. Dan ini sebagai contoh agar orang yang mau melanggar berpikir lagi," tandasnya.

Sidang tipiring kali ini dipimpin oleh Hakim Marulak Purba dengan Jaksa Penuntut Umum, Eko Winarno dibantu Panitera, Pipih Restiviani.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3016 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2941 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2923 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2880 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2683 personAldi Geri Lumban Tobing