You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
photo Suparni - Beritajakarta.id

36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

Sebanyak 36 pelanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Retribusi hasil denda sidang yang dikumpulkan mencapai Rp 48.369.000.

Melalui sidang ini harapannya pelaku jera. Dan ini sebagai contoh agar orang yang mau melanggar berpikir lagi

"Terdiri dari 35 orang PKL dan satu orang penebang pohon," ujar Santoso, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Menurut Santoso, hasil tersebut terdiri dari denda total untuk PKL sebesar Rp 3.300.000, denda penebang pohon Rp 45.000.000, dan sisanya merupakan ongkos perkara.

Satpol PP Jakpus Tindak 9 PKL Melanggar Trotoar

"Melalui sidang ini harapannya pelaku jera. Dan ini sebagai contoh agar orang yang mau melanggar berpikir lagi," tandasnya.

Sidang tipiring kali ini dipimpin oleh Hakim Marulak Purba dengan Jaksa Penuntut Umum, Eko Winarno dibantu Panitera, Pipih Restiviani.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7681 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5647 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri