You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 5 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Rumah di Sunter Agung
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Kebakaran Rumah di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu berhasil memadamkan kebakaran rumah di permukiman padat Jl Muara Bahari, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Unit pertama kita tiba di TKP sekitar pukul 12.22. Setelah dilakukan penanganan selama 15 menit api bisa dikuasai

Meski tidak sampai menyebakan korban jiwa maupun luka berat, kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian material hingga Rp 200 juta.

Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi kebakaran terjadi mulai sekitar pukul 12.09. Setelah mendapat informasi tersebut pihaknya segera meluncurkan lima unit mobil pemadam kebakaran.

Kebakaran Rumah di Penjaringan Berhasil Dipadamkan

"Unit pertama kita tiba di TKP sekitar pukul 12.22. Setelah dilakukan penanganan selama 15 menit api bisa dikuasai," ujarnya, Kamis (4/10).

Dijelaskan Satriadi, walau berada di kawasan permukiman padat, namun pihaknya bisa segera melokalisir api sehingga kebakaran hanya menghanguskan satu rumah seluas sekitar 24 meter persegi.

"Dugaan sementara kebakaran ini dipicu korsleting listrik. Kerugian sekitar Rp 200 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11360 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati