You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 61 Warga Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

61 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

Satpol PP Jakarta Pusat hari ini mengajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jumlah yang di-BAP sebanyak 61 orang

"Jumlah yang di-BAP sebanyak 61 orang dengan total biaya denda ditambah ongkos perkara Rp 39.900.000 dan disetorkan ke kas negara," ujar Santoso, Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Jumat (21/9).

Santoso menyebutkan, 61 warga pelanggar perda ini terdiri dari 56 pedagang kaki lima (PKL), tiga pelanggar yustisi kependudukan karena tidak lapor diri. Mereka dikenakan denda masing-masing Rp 150 ribu.

60 Warga Pendatang di Sawah Besar Dibuatkan SKDS

"Selain itu, ada pula dua warga yang menebang pohon secara ilegal dan dikenakan denda Rp 25 juta dan Rp 7,5 juta," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez menambahkan, dua tersangka penebangan pohon di jalur hijau masing-masing warga Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan warga Poris Gaga, Tangerang.

"Dari 2017 hingga kini, sudah 38 pelanggar yang disidangkan dan didenda dengan nilai Rp 566,5 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1482 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1473 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1216 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1199 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1122 personFolmer