You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Tertibkan Pemasangan Reklame di Kawasan Setiabudi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Gubernur Pimpin Apel Penertiban Reklame

Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tidak mengindahkan aturan setelah diberi peringatan melalui penertiban

Berlokasi di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Gubernur Anies Baswedan, Jumat (19/10), memimpin Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

BPRD Gelar Sosialisasi Pajak Restoran dan Reklame di Taman Sari

Apel ini diikuti jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait lainnya.

Dalam sambutannya Anies mengatakan, operasi penertiban terpadu penyelenggaaan reklame ini dalam rangka mewujudkan Jakarta yang aman, tertib, nyaman dan indah.

"Kita memulai sebuah langkah baru. Penertiban ini dimulai dengan reklame yang kebetulan secara lokasi berada di Jalan Rasuna Said di samping kantor KPK RI. Mulai hari ini akan dipasang tanda (peringatan) di seluruh reklame yang melakukan pelanggaran," ujar Anies.

Penertiban pertama dilakukan pada satu titik reklame di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan yang diketahui telah habis masa izinnya dan belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo 31 Agustus lalu.

Gubernur turut menyaksikan langsung spanduk penanda peringatan pada bagian reklame yang ditertibkan sepanjang 16 meter bertuliskan ‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame’.

"Ini pesan untuk semuanya bahwa ibukota tidak lagi mentoleransi pelanggaran reklame. Pesan ini yang ingin dikirimkan kepada warga Jakarta," tutur Anies.

Diakui Anies, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Tahun 2017 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame berjumlah Rp 964 miliar atau sekitar tiga persen total PAD dari pajak.

Namun, lanjut Anies, Pemprov DKI tak hanya mengejar pendapatan, melainkan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain dalam mengelola Jakarta, yaitu aspek penegakan hukum, tata kota, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN.

"Insya Allah, DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan," tegasnya.

Payung hukum operasi penertiban reklame ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Setelah yang pertama ini, Pemprov DKI akan melakukan penertiban terhadap 59 titik reklame lain yang teridentifikasi melanggar perizinan reklame di daerah kendali ketat dan diketahui belum membayar pajak reklame.

"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tidak mengindahkan aturan setelah diberi peringatan melalui penertiban," tandas Anies.

Untuk diketahui, dalam operasi penertiban reklame ini Pemprov DKI bekerja sama dengan KPK RI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6339 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1996 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1829 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1587 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1313 personBudhi Firmansyah Surapati