You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Ajukan 20 Unit Kapal Motor di KUA-PPAS 2019
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Ajukan 20 Unit Kapal Motor di KUA-PPAS 2019

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengajukan pengadaan 20 unit alat angkut kebersihan kapal motor dalam rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019.

Semoga dengan adanya kapal ini bisa mengurangi volume sampah di laut

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengatakan, pengajuan 20 alat angkut kebersihan kapal tersebut dianggarkan Dinas LH sekitar Rp 15 miliar. Kapal motor ini nantinya akan dioperasikan untuk menjaga kebersihan, baik di darat maupun laut.

"Kita lihat di laut atau di darat kan banyak sampah yang berserakan. Semoga dengan adanya kapal ini bisa mengurangi volume sampah di laut," ujarnya, Jumat (19/10).

Mesin KM Laut Bersih di Pulau Lancang Hilang Dicuri

Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Isnawa Aji menambahkan, kapal motor tersebut diusulkan agar kebersihan sampah di laut maupun di darat bisa semakin terjaga. Selain itu ekosistem di laut juga terpelihara dengan baik dan tidak rusak akibat sampah.

"Karena kalau buang sampah di laut, akan merusak ekosistem," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4270 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1823 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1653 personAnita Karyati
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1606 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1594 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik