You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Usul Bayar Ganti Rugi Lahan 50 Persen Dulu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan mass rapid transit (MRT), sodetan kali ciliwung, hingga pembangunan jalan inspeksi bantaran kali di ibu kota. .
photo doc - Beritajakarta.id

Ahok Usul Bayar Ganti Rugi Lahan 50 Persen Dulu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan mass rapid transit (MRT), sodetan kali ciliwung, hingga pembangunan jalan inspeksi bantaran kali di ibu kota.

Kita kasih pembayaran 50 persen dahulu agar pemilik tanah bisa dapat uang untuk mencari lahan pengganti di tempat lain

"Memang selama ini ada kelemahan. Pembebasan lahan di ibu kota terhambat karena menunggu hasil ukur, trase, administrasi, dan sebagainya. Alhasil, pemilik lahan tidak pernah menerima ganti rugi dari pemerintah," kata Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Senin (17/11).

Karena itu, Basuki mengusulkan, pembebasan tanah dapat segera dilakukan dengan pembayaran sebesar 50 persen kepada pemilik lahan terlebih dahulu sambil menunggu proses ukur, trase, dan administrasi rampung. "Kita kasih pembayaran 50 persen dahulu agar pemilik tanah bisa dapat uang untuk mencari lahan pengganti di tempat lain," ujarnya. 

Penanganan Banjir Masih Jadi Prioritas

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI akan menanggung biaya lebih besar karena harga tanah semakin mahal jika pembebasan lahan terus ditunda. "Memang pembayaran ganti rugi lahan baru dapat dilakukan setelah ada pengukuran," ungkapnya.

Selain itu, kata Basuki, Pemprov DKI Jakarta akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan negeri untuk pembebasan lahan yang kepemilikannya diakui oleh beberapa pihak.

"Kita akan titipkan uang ganti rugi di pengadilan, dan lahannya diambil. Lalu, bagaimana masyarakat yang minta ganti dengan harga yang tidak masuk akal, melebihi tafsiran dari institusi resmi? Pastinya, kami juga akan titipkan ke PN," tegasnya. 

Basuki menjelaskan, peraturan gubernur (Pergub) terkait pemberian ganti rugi kepada warga yang memiliki bangunan di atas tanah negara telah rampung.

"Jadi warga yang terkena pembebasan lahan, namun sudah berpuluh tahun tinggal juga akan diberikan ganti rugi. Berapa besarannya, saya tidak tahu persis. Tapi, bagi warga yang baru memilki bangunan tidak akan menerima uang kerohiman, melainkan dipindahkan ke rumah susun," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI bersama swasta akan menambah puluhan ribu unit rusunawa di ibu kota guna menampung warga yang terkena pembebasan lahan untuk kepentingan umum pada tahun 2015. "Setelah rusun memadai, sekitar tahun 2016 dan 2017, kita akan memindahkan warga dari bantaran kali ke rusun," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3659 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1059 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye904 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye899 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye864 personNurito