You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Usul Bayar Ganti Rugi Lahan 50 Persen Dulu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan mass rapid transit (MRT), sodetan kali ciliwung, hingga pembangunan jalan inspeksi bantaran kali di ibu kota. .
photo doc - Beritajakarta.id

Ahok Usul Bayar Ganti Rugi Lahan 50 Persen Dulu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan mass rapid transit (MRT), sodetan kali ciliwung, hingga pembangunan jalan inspeksi bantaran kali di ibu kota.

Kita kasih pembayaran 50 persen dahulu agar pemilik tanah bisa dapat uang untuk mencari lahan pengganti di tempat lain

"Memang selama ini ada kelemahan. Pembebasan lahan di ibu kota terhambat karena menunggu hasil ukur, trase, administrasi, dan sebagainya. Alhasil, pemilik lahan tidak pernah menerima ganti rugi dari pemerintah," kata Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Senin (17/11).

Karena itu, Basuki mengusulkan, pembebasan tanah dapat segera dilakukan dengan pembayaran sebesar 50 persen kepada pemilik lahan terlebih dahulu sambil menunggu proses ukur, trase, dan administrasi rampung. "Kita kasih pembayaran 50 persen dahulu agar pemilik tanah bisa dapat uang untuk mencari lahan pengganti di tempat lain," ujarnya. 

Penanganan Banjir Masih Jadi Prioritas

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI akan menanggung biaya lebih besar karena harga tanah semakin mahal jika pembebasan lahan terus ditunda. "Memang pembayaran ganti rugi lahan baru dapat dilakukan setelah ada pengukuran," ungkapnya.

Selain itu, kata Basuki, Pemprov DKI Jakarta akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan negeri untuk pembebasan lahan yang kepemilikannya diakui oleh beberapa pihak.

"Kita akan titipkan uang ganti rugi di pengadilan, dan lahannya diambil. Lalu, bagaimana masyarakat yang minta ganti dengan harga yang tidak masuk akal, melebihi tafsiran dari institusi resmi? Pastinya, kami juga akan titipkan ke PN," tegasnya. 

Basuki menjelaskan, peraturan gubernur (Pergub) terkait pemberian ganti rugi kepada warga yang memiliki bangunan di atas tanah negara telah rampung.

"Jadi warga yang terkena pembebasan lahan, namun sudah berpuluh tahun tinggal juga akan diberikan ganti rugi. Berapa besarannya, saya tidak tahu persis. Tapi, bagi warga yang baru memilki bangunan tidak akan menerima uang kerohiman, melainkan dipindahkan ke rumah susun," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI bersama swasta akan menambah puluhan ribu unit rusunawa di ibu kota guna menampung warga yang terkena pembebasan lahan untuk kepentingan umum pada tahun 2015. "Setelah rusun memadai, sekitar tahun 2016 dan 2017, kita akan memindahkan warga dari bantaran kali ke rusun," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2292 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2153 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1230 personNurito
  4. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye1024 personFolmer
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye993 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik