You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Usul Bayar Ganti Rugi Lahan 50 Persen Dulu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan mass rapid transit (MRT), sodetan kali ciliwung, hingga pembangunan jalan inspeksi bantaran kali di ibu kota. .
photo doc - Beritajakarta.id

Ahok Usul Bayar Ganti Rugi Lahan 50 Persen Dulu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan mass rapid transit (MRT), sodetan kali ciliwung, hingga pembangunan jalan inspeksi bantaran kali di ibu kota.

Kita kasih pembayaran 50 persen dahulu agar pemilik tanah bisa dapat uang untuk mencari lahan pengganti di tempat lain

"Memang selama ini ada kelemahan. Pembebasan lahan di ibu kota terhambat karena menunggu hasil ukur, trase, administrasi, dan sebagainya. Alhasil, pemilik lahan tidak pernah menerima ganti rugi dari pemerintah," kata Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Senin (17/11).

Karena itu, Basuki mengusulkan, pembebasan tanah dapat segera dilakukan dengan pembayaran sebesar 50 persen kepada pemilik lahan terlebih dahulu sambil menunggu proses ukur, trase, dan administrasi rampung. "Kita kasih pembayaran 50 persen dahulu agar pemilik tanah bisa dapat uang untuk mencari lahan pengganti di tempat lain," ujarnya. 

Penanganan Banjir Masih Jadi Prioritas

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI akan menanggung biaya lebih besar karena harga tanah semakin mahal jika pembebasan lahan terus ditunda. "Memang pembayaran ganti rugi lahan baru dapat dilakukan setelah ada pengukuran," ungkapnya.

Selain itu, kata Basuki, Pemprov DKI Jakarta akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan negeri untuk pembebasan lahan yang kepemilikannya diakui oleh beberapa pihak.

"Kita akan titipkan uang ganti rugi di pengadilan, dan lahannya diambil. Lalu, bagaimana masyarakat yang minta ganti dengan harga yang tidak masuk akal, melebihi tafsiran dari institusi resmi? Pastinya, kami juga akan titipkan ke PN," tegasnya. 

Basuki menjelaskan, peraturan gubernur (Pergub) terkait pemberian ganti rugi kepada warga yang memiliki bangunan di atas tanah negara telah rampung.

"Jadi warga yang terkena pembebasan lahan, namun sudah berpuluh tahun tinggal juga akan diberikan ganti rugi. Berapa besarannya, saya tidak tahu persis. Tapi, bagi warga yang baru memilki bangunan tidak akan menerima uang kerohiman, melainkan dipindahkan ke rumah susun," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI bersama swasta akan menambah puluhan ribu unit rusunawa di ibu kota guna menampung warga yang terkena pembebasan lahan untuk kepentingan umum pada tahun 2015. "Setelah rusun memadai, sekitar tahun 2016 dan 2017, kita akan memindahkan warga dari bantaran kali ke rusun," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16253 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3454 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1534 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1520 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1377 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik