You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
43 Aset Lahan DKI di Jakut Dipasangi Plang
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

43 Aset Lahan DKI di Jakut Telah Dipasangi Plang

Hingga Oktober 2018, Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi Jakarta Utara telah memasang 43 plang terhadap aset lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Total jumlah plang yang akan kita pasang ada 100 unit

Kepala Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi Jakarta Utara, Ratna Diah Kurniati mengatakan, pada tahun ini pihaknya akan memasang plang aset pada 83 lokasi yang tersebar di enam kecamatan.

"Total jumlah plang yang akan kita pasang ada 100 unit. Masing-masing lokasi bervariasi antara 1-2 plang," ujarnya, Sabtu (27/10).

20 Aset Lahan Pemprov di Jakut Disertifikasi Tahun Ini

Dijelaskan Ratna, lokasi yang sudah dipasang plang di antaranya, lahan komplek kantor Kelurahan Papanggo, SLB di Jl Kelapa Hibrida Kelurahan Pegangsaan Dua, sarana olahraga di komplek Taman Pegangsaan Indah Pegangsaan Dua dan lahan sarana kesehatan di Jl Pantai Indah Selatan 2, Kapuk Muara.

Sedangkan lokasi yang belum dipasangi plang di antaranya, rumah dinas Kelurahan Warakas, tanah gedung TK di Jl Warakas II gang 18, rumah dinas Kelurahan Penjaringan, rumah dinas Kelurahan Rorotan dan Ancol.

"Kita akan terus pasangi plang lokasi yang sudah direncanakan. Mudah-mudahan akhir tahun ini rampung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati