Tarif Angkutan Umum Akan Naik Rp 1.500
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta berecana menaikkan tarif angkutan umum di ibu kota, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp 2.000 per liter.
Usulan kenaikan tarif moda transportasi yang berada di bawah DPD Organda antara Rp 1.000 hingga Rp 1.500
"Hari ini, kita akan lakukan perhitungan ulang untuk menaikkan tarif angkutan umum," kata Safruan Sinungan, Ketua DPD Organda DKI, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan, perhitungan ulang kenaikan tarif ini akan diberlakukan bagi angkutan umum reguler seperti bus kota, mikrolet, dan taksi. Sementara kenaikan tarif angkutan umum non ekonomi seperti bus wisata antar kota, Transjakarta, dan APTB akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
BBM Naik, Tarif Angkutan Mulai Naik"Usulan kenaikan tarif moda transportasi yang berada di bawah DPD Organda antara Rp 1.000 hingga Rp 1.500," ujarnya.
Dia melanjutkan, perhitungan kenaikan besaran tarif angkutan umum reguler yang dibahas hari ini akan diusulkan ke Pemprov DKI dan menunggu persetujuan dari gubernur. "Minggu ini, kami upayakan usulan kenaikan tarif itu bisa masuk ke meja pak gubernur," ungkapnya.
Namun dia mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait tindakan para sopir dan operator angkutan umum yang sudah menaikkan tarif angkutan umum secara sepihak. Alasannya, DPD Organda DKI dalam hal ini hanya sebagai regulator tarif angkutan umum sehingga tidak bisa melakukan penindakan.
"Kami hanya bisa mengimbau kepada sopir dan operator angkutan umum untuk tidak menaikkan tarif terlebih dahulu. Tapi jika sudah ada yang menaikkan tarif, kami hanya bisa menegur. Sebab, kami memaklumi para sopir juga melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan hidup mereka," tukasnya.