You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Delapan Reklame Langgar Aturan di Jakpus Telah Disegel
photo Suparni - Beritajakarta.id

Delapan Reklame Langgar Aturan di Jakpus Disegel

Penertiban reklame tak berizin terus digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Pusat.

Masih ada 19 lagi dan akan kita lanjutkan dalam waktu dekat

Sepanjang bulan ini, delapan dari 27 reklame yang melanggar aturan di jalan-jalan protokol di Jakarta Pusat telah disegel.

"Masih ada 19 lagi dan akan kita lanjutkan dalam waktu dekat," ujar Rahmat Effendi Lubis, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa (30/10).

Reklame di Jl HR Rasuna Said Dipasang Spanduk Peringatan

Menurutnya, delapan reklame yang telah disegel tersebar di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Letjen Suprapto.

"Kendalanya selain keterbatasan alat, kita juga harus berkoordinasi dengan pemilik lahan," katanya.

Ia menargetkan, hingga akhir Desember ini, seluruh reklame yang melanggar aturan di Jakarta Pusat disegel agar pada tahun depan bisa segera dibongkar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1527 personFolmer
  2. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1487 personAnita Karyati
  3. Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

    access_time27-09-2026 remove_red_eye1485 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye962 personNurito
  5. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye953 personTiyo Surya Sakti