Parkir Liar, 54 Kendaraan Ditindak di Cilandak
access_time Rabu, 07 November 2018 17:59 WIB
remove_red_eye 1862
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Jajaran Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, menindak 54 pemilik kendaraan yang kedapatan parkir liar di wilayah Kecamatan Cilandak, Rabu (7/11).
Penertiban ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggarnya
"Penertiban kali ini juga dibantu personel Satpol PP, TNI dan Polri," ujar Eko Prabowo, Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Cilandak.
Ke-54 kendaraan yang ditindak tersebut terdiri dari 35 kendaraan roda dua, dan lima kendaraan roda empat yang disanksi operasi cabut pentil (
OCP). Sedangkan delapan angkutan umum di buatkan BAP tilang karena tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan. Kemudian, ada enam kendaraan pribadi yang diderek karena parkir di bahu jalan.Sudin Perhubungan Jaksel Gelar Apel Kesiapsiagaan BanjirDitambahkan Eko, razia parkir liar di antaranya menyisir kawasan Jl Kaimun, Jl Lebak Bulus Raya, Jl H Ipin, Jl Bango, Jl Margasatwa dan Jl Pondok Labu Raya.
"Penertiban ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggarnya," tandasnya.