You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pohon Tumbang di Ceger Berhasil Dievakuasi
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pohon Tumbang di Ceger Berhasil Dievakuasi

Petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur dibantu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berhasil mengevakuasi pohon tumbang di Jl Raya Perintis, Gang Apel, RT 06/05, Ceger, Cipayung, Minggu (11/11) sore.

Pohon tumbang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang. Kami langsung gerak cepat melakukan proses evakuasi

Pohon cemara berdiameter 40 sentimeter itu tumbang saat hujan deras dan angin kencang terjadi kawasan tersebut. Proses evakuasi membutuhkan waktu ekstra karena tinggi pohon yang mencapai 25 meter. Batang pohon itu juga menimpa salah satu rumah warga.

Pohon Tumbang di Jl Bekasi Raya Berhasil Dievakuasi

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gator Sulaeman mengatakan, kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun luka. Namun, pemilik rumah yang tertimpa batang pohon mengalami kerugian materi sekitar Rp 15 juta.

"Pohon tumbang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang. Kami langsung gerak cepat melakukan proses evakuasi," ujar Gatot di lokasi kejadian.

Ditambahkan Gatot, pohon cemara itu tumbang lantaran akarnya tak kuat lagi menahan kencangnya tiupan angin. Ini terlihat dari seluruh bagian akar pohon yang tercabut dari tanah.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11745 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati