You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Harga BBM Naik, Awak Angkutan Umum di Jakbar Juga Naikkan Tarif
photo Doc - Beritajakarta.id

Lakukan Pelanggaran Berat, Angkutan Umum Bisa Ditindak

Naiknya sejumlah tarif angkutan umum di Jakarta pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tanpa persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dinilai sebagai hal yang ilegal. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI diminta turun tangan mengatasi pelanggaran tersebut, dengan memberikan sanksi kepada para awak angkutan nakal yang berani menaikkan tarif secara sepihak.

Sebelum ada keputusan dari Pemprov DKI menaikkan (tarif) secara sepihak itu pelanggaran berat, dan seharusnya Dinas Perhubungan memberikan sanksi yang tegas

 

“Sebelum ada keputusan dari Pemprov DKI menaikkan (tarif) secara sepihak itu pelanggaran berat, dan seharusnya Dinas Perhubungan memberikan sanksi yang tegas,” kata Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat dihubungi beritajakarta.com, Rabu (19/11).

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Menurutnya, angkutan umum kelas ekonomi belum bisa menaikkan tarif secara sepihak, karena belum ada keputusan dari pemerintah. Terlebih saat ini Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Daerah (Organda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih membahas mengenai tarif angkutan umum.

Ia menambahkan, meskipun secara otomatis biaya operasional akan meningkat, para pengusaha ataupun sopir angkutan tidak bisa menaikkan tarif secara sepihak. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Menaikkan tarif sepihak itu sudah masuk kategori berat dari sisi kebijakan dan itu ilegal. Melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Jakarta, Sudirman saat hendak dikonfirmasi, belum bisa berkomentar karena sedang rapat mengenai kenaikan tarif angkutan umum.

“Maaf Mas, saya sedang rapat,” singkatnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3248 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2871 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1618 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1439 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1198 personFolmer