You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta tidak bisa dihindari menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta, Rabu (19/11), diputuskan tarif angkutan umum di ibu kota naik sebesar Rp 1.000. Kenaikan tarif ini berlaku untuk mikrolet, bus kota sedang, dan bus kota besar.  

Hasil rapat ini akan disampaikan ke Pak Gubernur agar segera disahkan melalui peraturan gubernur. Sehingga tarif baru bisa segera diberlakukan

Kenaikan tarif ini berdasarkan berbagai pertimbangan seperti kenaikan harga BBM, harga suku cadang seperti ban, oli, dan sebagainya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, mengatakan, hasil rapat dengan Organda DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta ini akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Angkutan Pasang Tarif Tinggi, Penumpang Resah

"Hasil rapat ini akan disampaikan ke Pak Gubernur agar segera disahkan melalui peraturan gubernur. Sehingga tarif baru bisa segera diberlakukan," ujar M Akbar.

Sementara itu, Ketua Organda DKI, Safruhan Sinungan, berharap Gubernur DKI Jakarta bisa segera mengesahkan usulan kenaikan tarif tersebut agar tidak ada keluhan dari masyarakat dan penyedia jasa layanan angkutan umum.

Pasalnya, kata Safruhan, sejak pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, banyak angkutan umum yang sudah menaikkan tarif secara sepihak sehingga dikeluhkan masyarakat.

"Saat ini, ada yang menaikkan tarif sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.000. Karena itu, kami berharap gubernur segera mengesahkan usulan kenaikan tarif ini supaya tidak ada keresahan di masyarakat," ungkapnya.

Dia juga mengimbau kepada operator angkutan umum untuk tidak menaikkan tarif terlebih dahulu sebelum ada ketetapan gubernur.

"Kami sudah mengimbau para sopir agar tidak menaikkan tarif sebelum ada ketetapan gubernur. Kalau ada yang melanggar, masyarakat bisa melaporkan ke nomor pengaduan Dinas Perhubungan DKI yang telah disediakan, nanti mereka akan mengambil sikap," ungkapnya.

Kenaikan tarif angkutan umum di ibu kota terpaksa dilakukan menyusul naiknya harga BBM bersubsidi mulai Selasa (18/11) kemarin. Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9326 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1305 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1212 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1164 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye951 personBudhi Firmansyah Surapati