You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000
Kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta tidak bisa dihindari menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, serta Dewan Transp.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta tidak bisa dihindari menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta, Rabu (19/11), diputuskan tarif angkutan umum di ibu kota naik sebesar Rp 1.000. Kenaikan tarif ini berlaku untuk mikrolet, bus kota sedang, dan bus kota besar.  

Hasil rapat ini akan disampaikan ke Pak Gubernur agar segera disahkan melalui peraturan gubernur. Sehingga tarif baru bisa segera diberlakukan

Kenaikan tarif ini berdasarkan berbagai pertimbangan seperti kenaikan harga BBM, harga suku cadang seperti ban, oli, dan sebagainya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, mengatakan, hasil rapat dengan Organda DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta ini akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Angkutan Pasang Tarif Tinggi, Penumpang Resah

"Hasil rapat ini akan disampaikan ke Pak Gubernur agar segera disahkan melalui peraturan gubernur. Sehingga tarif baru bisa segera diberlakukan," ujar M Akbar.

Sementara itu, Ketua Organda DKI, Safruhan Sinungan, berharap Gubernur DKI Jakarta bisa segera mengesahkan usulan kenaikan tarif tersebut agar tidak ada keluhan dari masyarakat dan penyedia jasa layanan angkutan umum.

Pasalnya, kata Safruhan, sejak pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, banyak angkutan umum yang sudah menaikkan tarif secara sepihak sehingga dikeluhkan masyarakat.

"Saat ini, ada yang menaikkan tarif sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.000. Karena itu, kami berharap gubernur segera mengesahkan usulan kenaikan tarif ini supaya tidak ada keresahan di masyarakat," ungkapnya.

Dia juga mengimbau kepada operator angkutan umum untuk tidak menaikkan tarif terlebih dahulu sebelum ada ketetapan gubernur.

"Kami sudah mengimbau para sopir agar tidak menaikkan tarif sebelum ada ketetapan gubernur. Kalau ada yang melanggar, masyarakat bisa melaporkan ke nomor pengaduan Dinas Perhubungan DKI yang telah disediakan, nanti mereka akan mengambil sikap," ungkapnya.

Kenaikan tarif angkutan umum di ibu kota terpaksa dilakukan menyusul naiknya harga BBM bersubsidi mulai Selasa (18/11) kemarin. Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer