You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 51 Pelanggar PERDA Jalani Sidang Tipiring
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

51 Pelanggar Perda di Jakpus Jalani Sidang Tipiring

51 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pelanggaran terjadi di Sawah Besar, Johar Baru dan Kemayoran,

Kepala Seksi PNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, ke-51 pelanggar perda yang disidang hari ini terdiri dari 44 pedagang kaki lima (PKL), dua pemilik rumah kos, tiga penghuni rumah kos, satu pemilik toko dan satu pemarkir liar.

"Pelanggaran terjadi di Sawah Besar, Johar Baru dan Kemayoran," ujarnya, Jumat (16/11).

72 Pendatang Baru di Sawah Besar Dibuatkan SKDS

Ia menuturkan, dalam sidang ini, para pelanggar dikenakan sanksi denda bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Denda yang berhasil dikumpulkan dari hasil sidang tersebut sebanyak Rp 7.594.000.

"Sekecil apapun pelanggarannya kita akan tindak lanjuti dari mulai imbauan hingga penindakan agar pelanggar jera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4120 personDessy Suciati
  2. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1256 personDessy Suciati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1253 personFakhrizal Fakhri
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1184 personFolmer
  5. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1148 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik