You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Razia di Jakbar Jaring 14 Kendaraan Penunggak Pajak
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Razia di Jakbar Jaring 14 Kendaraan Penunggak Pajak

Razia pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar petugas gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Kepolisian, Sudin Perhubungan serta Bank DKI di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, Senin (19/11), berhasil menjaring 14 kendaraan penunggak pajak.

Total pajak kendaraan bermotor yang masuk dari razia hari ini sebesar Rp 55 juta lebih

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, dari 14 yang terjaring razia 11 di antaranya langsung melakukan pembayaran di tempat. Sedangkan tiga kendaraan angkutan barang diterbitkan Surat Pajak Terhutang.

"Total pajak kendaraan bermotor yang masuk dari razia hari ini sebesar Rp 55 juta lebih," ujar Elling.

Razia Pajak Kendaraan Digelar di Outer Ring Road Kembangan

Selain penunggak pajak, ungkap Elling, dalam razia ini terjaring pula 18 pemilik kendaraan roda dua yang masa berlaku surat izin mengemudinya habis.

"Ada 18 pengemudi motor yang dikenakan sanksi tilang kepolisian, serta satu mobil ditahan karena tidak memiliki surat kendaraan," jelas Elling, seraya menegaskan bahwa razia pajak kendaraan ini akan terus digelar di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta Barat.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1976 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1602 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1328 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye865 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye821 personTiyo Surya Sakti