You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
28 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

28 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim

Sebanyak 28 kendaraan penunggak pajak, terjaring razia petugas gabungan di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (23/11). Potensi pajak yang diperoleh dari kendaraan tersebut mencapai Rp 79.016.200.

Yang baru bayar di tempat hanya enam sepeda motor senilai Rp 1.851.000 dan satu mobil Rp 7.377.000. Sehingga totalnya Rp 9.228.000. Sedangkan 11 kendaraan lainnya belum bayar pajak

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, dari 28 kendaraan yang terjaring, terdiri dari sembilan sepeda motor dan 19 mobil.

"Yang baru bayar di tempat ada enam sepeda motor senilai Rp 1.851.000 dan satu mobil Rp 7.377.000. Sehingga totalnya Rp 9.228.000. Sedangkan 11 kendaraan lainnya belum bayar pajak," kata Iwan.

32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan

Menurutnya, 11 kendaraan yang belum bayar pajak itu adalah tiga sepeda motor nilainya Rp 589.500 dan 18 mobil Rp 69.188.700. "Mereka membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, dan diberikan waktu untuk melunasinya hingga lima hari ke depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye1691 personBudhy Tristanto
  2. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1393 personAnita Karyati
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1006 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye824 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye766 personDessy Suciati
close