34 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Cibubur
Sebanyak 34 kendaraan penunggak pajak terjaring dalam razia yang digelar di Jalan Raya Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (21/11). Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya langsung membayar tunggakan pajaknya di lokasi.
Kami mengimbau agar pemilik kendaraan segera membayar pajak
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, 12 kendaraan yang langsung menunaikan kewajibannya itu terdiri dari 11 sepeda motor dengan total nilai Rp 2.002.500 dan satu mobil senilai Rp 9.082.000. Sehingga total penerimaan pajak dari hasil razia ini sebesar Rp 11.084.500.
"Sedangkan 22 kendaraan lainnya yang belum bisa bayar pajak di tempat membuat surat pernyataan untuk membayar pajak dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajaknya diamankan," papar Iwan.
Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan Kramat RayaIwan menjabarkan, 22 kendaraan yang belum membayar pajak itu terdiri dari dua sepeda motor dengan potensi pajaknya senilai Rp 294 ribu. Kemudian 20 mobil dengan potensi pajaknya sebesar Rp 70.166.800.
"Kami mengimbau agar pemilik kendaraan segera membayar pajak," tandasnya.
Selain menjaring kendaraan penunggak pajak, pada razia ini tercatat ada 40 kendaraan yang ditilang polisi lantaran surat kendaraan tak lengkap. Terdiri dari 12 sepeda motor dan 28 mobil.