You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan

Sebanyak 32 petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/11). Sasaran utama adalah mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.

Razia ini lanjutan dari sebelumnya. Kita lebih fokus lagi terhadap mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, razia pajak di Jalan DI Panjaitan ini merupakan tindakan dari sebelumnya. Kali ini lebih difokuskan terhadap kendaraan mewah yang masih menunggak pajaknya.

"Razia ini lanjutan dari sebelumnya. Kita lebih fokus lagi terhadap mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan. Karena nilai pajak mobil mewah sangat tinggi dibanding jenis kendaraan lainnya," kata Iwan, saat memimpin jalannya razia tersebut.

34 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Cibubur

Disebutkan, kendati fokus utama adalah mobil mewah namun tidak menutup kemungkinan kendaraan lain yang ditengarai belum membayar pajak juga turut dibidik. Baik untuk kendaraan roda dua maupun empat.

Iwan juga menyebutkan, razia di jalan seperti ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pembayaran pajak kendaran bermotor. Karena diketahui masih ada 336 ribu kendaraan yang belum membayar pajak dengan potensi pendapatan pajak sekitar Rp 400 miliar. 

Sementara, Irfan (35) salah seorang pengendara yang terjaring razia, mengapresiasi razia petugas gabungan. Alasannya secara tidak langsung sebenarnya justru membantu warga yang tidak sempat membayar pajak karena kesibukan kesehariannya.

"Sangat setuju dengan razia pajak seperti ini. Karena ini edukasi bagi pemilik kendaraan yang belum bayar pajak. Masa punya mobil tapi tidak mau bayar pajak, kan uangnya untuk pembangunan kota," tandasnya.

Satu per satu kendaraan yang melintas dari arah Tanjung Priok menuju Cililitan, dihentikan petugas untuk diperiksa surat kendaraannya. Yang kedapatan belum membayar pajak, langsung diarahkan ke loket pembayaran yang disiapkan di lokasi.

Namun jika tak bisa membayar maka pengendara membuat surat pernyataan untuk membayar pajak dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajaknya diamankan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1488 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1477 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1237 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1127 personFolmer