You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan
photo Nurito - Beritajakarta.id

32 Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Jalan DI Panjaitan

Sebanyak 32 petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/11). Sasaran utama adalah mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.

Razia ini lanjutan dari sebelumnya. Kita lebih fokus lagi terhadap mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, razia pajak di Jalan DI Panjaitan ini merupakan tindakan dari sebelumnya. Kali ini lebih difokuskan terhadap kendaraan mewah yang masih menunggak pajaknya.

"Razia ini lanjutan dari sebelumnya. Kita lebih fokus lagi terhadap mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan. Karena nilai pajak mobil mewah sangat tinggi dibanding jenis kendaraan lainnya," kata Iwan, saat memimpin jalannya razia tersebut.

34 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Cibubur

Disebutkan, kendati fokus utama adalah mobil mewah namun tidak menutup kemungkinan kendaraan lain yang ditengarai belum membayar pajak juga turut dibidik. Baik untuk kendaraan roda dua maupun empat.

Iwan juga menyebutkan, razia di jalan seperti ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pembayaran pajak kendaran bermotor. Karena diketahui masih ada 336 ribu kendaraan yang belum membayar pajak dengan potensi pendapatan pajak sekitar Rp 400 miliar. 

Sementara, Irfan (35) salah seorang pengendara yang terjaring razia, mengapresiasi razia petugas gabungan. Alasannya secara tidak langsung sebenarnya justru membantu warga yang tidak sempat membayar pajak karena kesibukan kesehariannya.

"Sangat setuju dengan razia pajak seperti ini. Karena ini edukasi bagi pemilik kendaraan yang belum bayar pajak. Masa punya mobil tapi tidak mau bayar pajak, kan uangnya untuk pembangunan kota," tandasnya.

Satu per satu kendaraan yang melintas dari arah Tanjung Priok menuju Cililitan, dihentikan petugas untuk diperiksa surat kendaraannya. Yang kedapatan belum membayar pajak, langsung diarahkan ke loket pembayaran yang disiapkan di lokasi.

Namun jika tak bisa membayar maka pengendara membuat surat pernyataan untuk membayar pajak dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajaknya diamankan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6768 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6074 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1385 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1260 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1212 personAldi Geri Lumban Tobing