UP PKB dan BBNKB Jaksel Surati 19.967 Penunggak Pajak
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Selatan, telah melayangkan surat imbauan melunasi kepada 19.967 penunggak pajak tahun ini.
Sejak Januari-Oktober 19.967 surat imbauan dikirim khusus kendaraan roda empat. Dari total itu hingga hari ini baru 1.456 kendaraan yang dibayarkan pajaknya, dengan total pemasukan Rp 22.308.713.600
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar mengatakan, surat imbauan tersebut lebih dikhususkan bagi penunggak pajak kendaraan roda empat. Sebab potensi pajak yang bisa terkumpul cukup besar.
"Sejak Januari-Oktober 19.967 surat imbauan dikirim khusus kendaraan roda empat. Dari total itu hingga hari ini baru 1.456 kendaraan yang dibayarkan pajaknya, dengan total pemasukan Rp 22.308.713.600," ujarnya, Kamis (29/11).
54 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di JaktimBerbagai kendala dihadapi oleh petugas di lapangan seperti penunggak pajak yang tidak ada dirumah, ada yang sudah pindah alamat, pindah kontrakan, menggunakan alamat orang tua. Kemudian kendaraan tidak ada di l
okasi, sudah dijual."Target Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Selatan tahun ini sebesar Rp 2,184 triliun untuk PKB dan Rp 1,221 triliun untuk BBNKB. Hingga 15 Desember nanti ada kebijakan penghapusan denda pajak bagi penunggak, kita harap masyarakat bisa memanfaatkan ini," tandasnya.