45 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di Jaktim
Sebanyak 45 kendaraan yang menunggak pajak, terjaring razia petugas gabungan di Jalan Raya Supriadi, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (26/11). Potensi pajak yang diperoleh dari kendaraan tersebut mencapai Rp 92.412.200.
Namun yang bayar di tempat sebanyak 14 sepeda motor senilai Rp 2.925.000 dan empat mobil Rp 8.122.100
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, kendaraan yang terjaring terdiri dari 15 sepeda motor dan 30 mobil.
"Namun yang bayar di tempat sebanyak 14 sepeda motor senilai Rp 2.925.000 dan empat mobil Rp 8.122.100. Sehingga total yang diperoleh hari ini sebesar Rp 11.047.100. Sedangkan 27 kendaraan lainnya belum bayar pajak," kata Iwan.
28 Kendaraan Penunggak Pajak Terjaring Razia di JaktimMenurutnya, ke-
27 kendaraan yang belum bayar pajak itu terdiri dari satu sepeda motor nilainya Rp 142.500 dan 26 mobil senilai Rp 81.222.600. Para pemilik kendaraan yang belum bayar pajak saat terjaring razia diminta membuat surat pernyataan kesanggupan. Mereka diberikan kesempatan untuk melunasi pajaknya selama lima hari ke depan.Selain penunggak pajak, ada juga 34 kendaraan ditilang lantaran surat kendaraan tidak lengkap. Terdiri dari 12 sepeda motor dan 22 mobil.