Bapemperda DPRD Tetapkan 18 Propemperda di 2019
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas pada tahun 2019.
Diharapkan dapat menjadi pedoman dan pengendali kegiatan
18 Propempeda tersebut terdiri dari 14 rancangan peraturan daerah (raperda) usulan atau inisiatif eksekutif dan empat raperda inisiatif legislatif.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan mengatakan, 18 propemperda tersebut nantinya dapat mendukung visi misi program pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ibukota.
Propemperda 2018 Disusun Berdasarkan RPJPN dan RPJPD"Diharapkan dapat menjadi pedoman dan pengendali kegiatan pembahasan raperda serta mensinergikan lembaga yang berwenang dalam membentuk perda," ujarnya, Jumat (30/11).
Sereida menuturkan, rangkaian pembahasan agenda penetapan 18 Propemperda di 2019 ini telah dimulai sejak 12-29 November 2018 bersama eksekutif.
"Kemarin kita sudah rapat. Dalam rapat itu sudah disepakati ada 18 propemperda di tahun 2019 mendatang," tandasnya.
Sekadar diketahui, 18 Propemperda tersebut terdiri dari Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2019 atas inisiatif pihak eksekutif, dan Raperda APBD tahun anggaran 2020 atas inisiatif pihak eksekutif.
Kemudian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir atas inisiatif pihak eksekutif, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan atas inisiatif pihak eksekutif.
Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi atas inisiatif pihak eksekutif.
Berikutnya Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (revisi Perda Nomor 8 tahun 2006) atas inisiatif pihak legeslatif, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) atas inisiatif pihak legislatif.
Kemudian Raperda Jalan Berbayar Elektronik atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (revisi Perda Nomor 17 tahun 2004) atas inisiatif pihak eksekutif, dan Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah atas inisiatif pihak eksekutif.
Selanjutnya Raperda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (revisi Perda Nomor 2 tahun 2011) atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda tentang Perlindungan Disabilitas (revisi Perda Nomor 10 tahun 2011) atas inisiatif pihak eksekutif, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan.
Selain itu, Raperda Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda Sistem Kesehatan D
aerah (revisi Perda Nomor 4 tahun 2009) atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda Kawasan Tanpa Rokok atas inisiatif pihak legislatif dan Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah atas inisiatif pihak legislatif.