You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Berlakukan Rekayasa Lalin di Jl Otista III
photo Doc - Beritajakarta.id

Dishub Berlakukan Rekayasa Lalin di Jl Otista III

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) III, Jatinegara, Jakarta Timur mulai 3 Desember hingga 3 Februari 2018.

Patuhi rambu dan arahan petugas, serta utamakan keselamatan

Rekayasa lalin tersebut diberlakukan berkaitan dengan adanya pekerjaan konstruksi dan penguatan terowongan pengendali banjir Sodetan Kali Ciliwung.

Adapun rekayasa lalin berlaku sebagai berikut;

Pembangunan Sodetan Ciliwung Capai 54,7 Persen

Lalu lintas dari arah timur (Jl DI Panjaitan) yang akan menuju barat (Jl Otista Raya) diarahkan melalui Jl Otista III-Jl Kebon Nanas Selatan 1-Jl Kebon Nanas Selatan 2-Jl Otista III–dan seterusnya.

Sementara, kendaraan dari arah barat (Jl Otista yang akan menuju Timur (Jl DI Panjaitan) diarahkan melalui Jalan Otista III-Jl Kebon Nanas Utara 1–Jl Yahya-Jl Otista III–dan seterusnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, rekayasa lalin diberlakukan untuk memperlancar pekerjaan, serta lebih memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara.

"Penutupan dilakukan selama dua bulan, sesuai target pekerjaan di Sodetan Kali Ciliwung di kawasan itu," ujarnya, Senin (3/12).

Sigit meminta, sehubungan dengan adanya relayasa lalin tersebut, pengendara dapat mematuhi rambu-rambu serta petunjuk petugas di lapangan.

"Patuhi rambu dan arahan petugas, serta utamakan keselamatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati