You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendapatan UP PKB dan BBNKB Jaksel Capai Rp 3,177 Triliun
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pendapatan UP PKB dan BBNKB Jaksel Capai Rp 3,177 Triliun

Unit Pelayanan (UP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Selatan dalam periode Januari-November telah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 3,177 triliun atau 92 persen dari target Rp 3,404 triliun.

Saat ini realisasi penerimaan PKB per November sebesar Rp 2,001 triliun dan BBNKB sebesar Rp 1,176 triliun. Jadi totalnya semua sudah sebesar Rp 3,177 triliun

Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar mengatakan, target penerimaan PKB untuk tahun 2018 yakni Rp 2,184 triliun dan BBNKB sebesar Rp 1,220 triliun.

"Saat ini realisasi penerimaan PKB per November sebesar Rp 2,001 triliun dan BBNKB sebesar Rp 1,176 triliun. Jadi totalnya semua sudah sebesar Rp 3,177 triliun," ujar Khairil, Selasa (4/11).

UP PKB dan BBNKB Jaksel Tambah Jam Operasional Pelayanan

Berbagai upaya dilakukan antara lain dengan penagihan door to door, razia penunggak pajak, memberikan imbauan bagi yang belum daftar ulang agar segera membayar dengan batas waktu tiga hari.

"Upaya lain penghapusan denda pajak, dan sosialisasi aturan penghapusan denda PKB/BBNKB, melalui spanduk, banner, running teks, media sosial, LED reklame, iklan di bioskop dan melalui media massa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye23588 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1838 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1178 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1116 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye909 personFakhrizal Fakhri