You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendapatan UP PKB dan BBNKB Jaksel Capai Rp 3,177 Triliun
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pendapatan UP PKB dan BBNKB Jaksel Capai Rp 3,177 Triliun

Unit Pelayanan (UP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Selatan dalam periode Januari-November telah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 3,177 triliun atau 92 persen dari target Rp 3,404 triliun.

Saat ini realisasi penerimaan PKB per November sebesar Rp 2,001 triliun dan BBNKB sebesar Rp 1,176 triliun. Jadi totalnya semua sudah sebesar Rp 3,177 triliun

Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar mengatakan, target penerimaan PKB untuk tahun 2018 yakni Rp 2,184 triliun dan BBNKB sebesar Rp 1,220 triliun.

"Saat ini realisasi penerimaan PKB per November sebesar Rp 2,001 triliun dan BBNKB sebesar Rp 1,176 triliun. Jadi totalnya semua sudah sebesar Rp 3,177 triliun," ujar Khairil, Selasa (4/11).

UP PKB dan BBNKB Jaksel Tambah Jam Operasional Pelayanan

Berbagai upaya dilakukan antara lain dengan penagihan door to door, razia penunggak pajak, memberikan imbauan bagi yang belum daftar ulang agar segera membayar dengan batas waktu tiga hari.

"Upaya lain penghapusan denda pajak, dan sosialisasi aturan penghapusan denda PKB/BBNKB, melalui spanduk, banner, running teks, media sosial, LED reklame, iklan di bioskop dan melalui media massa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7684 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5676 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1631 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1446 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri