You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SKPD-BUMD DKI Diminta Dewan Koordinasi Dengan Baik
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Revisi Perda PMD BUMD Ditarget Rampung Desember

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakpro, PT MRT Jakarta dan PD Pembangunan Sarana Jaya.

Butuh waktu cepat. Sebelum 15 Desember harus selesai

Anggota Bapemperda DPRD DKI, Selamat Nurdin mengatakan, untuk mematangkan revisi perda ini perlu adanya koordinasi yang baik antara Biro Hukum dengan BUMD terkait.

"Kita minta agar ada koordinasi yang baik di eksekutif. Khususnya Biro Hukum dan BUMD," ujarnya, Rabu (5/12).

DPRD Gelar RDPU Revisi Perda PMD BUMD

Ia optimistis, revisi perda tersebut dapat diselesaikan sebelum 15 Desember 2018. Terlebih, hasil dari pembahasan perda ini segera diparpurnakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Butuh waktu cepat. Sebelum 15 Desember harus selesai," tandasnya.

Sekadar diketahui, tiga perda yang tengah direvisi meliputi Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta.

Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

Kemudian Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1718 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1302 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1076 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1070 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye892 personTiyo Surya Sakti