Revisi Perda PMD BUMD Ditarget Rampung Desember
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakpro, PT MRT Jakarta dan PD Pembangunan Sarana Jaya.
Butuh waktu cepat. Sebelum 15 Desember harus selesai
Anggota Bapemperda DPRD DKI, Selamat Nurdin mengatakan, untuk mematangkan revisi perda ini perlu adanya koordinasi yang baik antara Biro Hukum dengan BUMD terkait.
"Kita minta agar ada koordinasi yang baik di eksekutif. Khususnya Biro Hukum dan BUMD," ujarnya, Rabu (5/12).
DPRD Gelar RDPU Revisi Perda PMD BUMDIa optimistis, revisi perda tersebut dapat diselesaikan sebelum 15 Desember 2018. Terlebih, hasil dari pembahasan perda ini
segera diparpurnakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan."Butuh waktu cepat. Sebelum 15 Desember harus selesai," tandasnya.
Sekadar diketahui, tiga perda yang tengah direvisi meliputi Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta.
Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Kemudian Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya.