You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas KUKMP Cek Barang Beredar di Pusat Perbelanjaan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas KUKMP Cek Barang Beredar di Pusat Perbelanjaan

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagang (KUKMP) DKI Jakarta melakukan pengecekan barang beredar di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Kami mengerahkan enam orang petugas

Pengecekan tersebut difokuskan terhadap kepatuhan terkait produk atau barang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas KUKMP DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan, sejumlah produk maupun barang yang dicek di antaranya, minyak, tepung, minuman kemasan, kopi kemasan, dan pakaian.

Dinas KUKMP Monitoring Barang SNI di Pusat Perbelanjaan

"Kami mengerahkan enam orang petugas. SNI sangat penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan lingkungan," ujarnya, Kamis (6/12).

Ety menambahkan, adanya label SNI akan membuat konsumen semakin percaya terhadap produk atau barang yang dibeli. Selain itu, produsen juga akan memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga kualitas produk maupun barang yang dijual.

"Melalui monitoring ini kita ingin seluruh produk atau barang beredar wajib ber-SNI dapat ditaati. Bagi yang tidak taat aturan terancam sanksi mulai dari teguran atau peringatan hingga pencabutan izin edar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1729 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1364 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik