Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Berakhir 15 Desember
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), yang diberlakukan sejak 15 November lalu, akan berakhir pada 15 Desember nanti.
Kami imbau masyarakat yang belum membayar tunggakan pajak segera menunaikan kewajibannya
Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pada tiga jenis pajak itu dilakukan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan, serta untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam membayar pajak.
UPPRD Pancoran Gelar Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah"Wajib pajak yang belum membayar tunggakan pajak setelah 15 Desember, akan kembali dikenakan sanksi administrasi," ucap Faisal, Sabtu (8/12).
Selama penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, ungkap Faisal, setiap harinya jumlah kendaraan yang melalukan daftar ulang dan melunasi tunggakan pajaknya mencapai 2.600 unit dengan total penerimaan sebesar Rp3,6 miliar.
"Sebelumnya, penerimaan PKB hanya mencapai Rp 2,2 miliar per-hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor," tukasnya.
Ditegaskan Faisal, mulai Januari 2019 pihaknya akan menerapkan penegakan hukum bersama instansi terkait bagi wajib pajak yang menunggak.
"Kami imbau masyarakat yang belum membayar tunggakan pajak segera menunaikan kewajibannya," tandas Faisal.