Pelanggar OTT Sampah di Muara Angke Disanksi Denda Rp 5 Juta
access_time Kamis, 29 November 2018 21:09 WIB
remove_red_eye 1908
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5 juta kepada seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai ketentuan.
Barang bukti yang kita dapatkan berupa 20 karung tempurung kelapa
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Mudarisin mengatakan, penindakan diawali dari tertangkapnya dua warga yang kedapatan
membuang 20 karung sampah tempurung kelapa ke Depo Sampah Muara Angke, Kamis (29/11) dinihari oleh Satpel LH Kecamatan Penjaringan. Sudin LH Kepulauan Seribu Gelar OTT Sampah di Dermaga Marina"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 20 karung tempurung kelapa. Mereka melanggar waktu membuang sampah di luar jadwal pembuangan," ujarnya.
"Yang bersangkutan, kami kenakan sanksi denda wajib bayar sebesar Rp 5 juta. Ia juga harus mengurus perizinannya dan tidak boleh mengulangi," tandasnya.