111 IMB Rumah Tinggal Diterbitkan Melalui Layanan Online
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 111 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal melalui layanan secara online sejak diluncurkan pada 14 November 2018.
Bahkan UP PTSP Kecamatan Kalideres berhasil menerbitkan IMB Online dalam waktu 1 jam 17 menit dan UP PTSP Kecamatan Palmerah yang berhasil memproses penerbitan izin dalam waktu 2 jam 13 menit. Begitu pula dengan kecamatan- kecamatan lainnya
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi merinci, untuk peruntukan rumah tinggal dengan luas tanah di atas 100 meter persegi yang menjadi kewenangan kecamatan sudah diterbitkan 104 IMB. Selain itu, terdapat tujuh IMB peruntukan rumah tinggal dengan luas tanah di bawah 100 meter persegi yang menjadi kewenangan kelurahan.
"Layanan IMB online
sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Untuk penerbitan IMB yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari, saat ini hanya membutuhkan antara satu hingga tiga jam," ujarnya, Senin (10/12).Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi JakEvoEdy menjelaskan, Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan IMB online menjadi standar wajib penerbitan IMB peruntukan rumah tinggal mulai tahun 2019. Pasalnya, IMB online dibuat untuk menjawab tantangan dan menjadi solusi perizinan bagi warga Jakarta saat membangun atau merenovasi rumah.
"Warga Jakarta dapat memanfaatkan inovasi layanan ini dengan mengakses website jakevo.jakarta.go.id atau melalui telepon genggam android dengan mengunduh aplikasi JAKEVO," terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan layanan online bagi masyarakat. Sehingga, layanan tersebut juga bisa digunakan untuk mengurus IMB bangunan non rumah tinggal seperti, pergudangan dan bangunan lain yang lebih kompleks dari segi penelitian teknis.
"Kita ingin seluruh layanan yang kami hadirkan bisa ikut membawa Indonesia menuju TOP 40 Ease of Doing Business (EoDB)," tandasnya.