Wajib Pajak Kendaraan Padati Samsat Jakarta Timur
Kantor Samsat Jakarta Timur dipadati para
Wajib Pajak (WP) di hari terakhir masa penghapusan sanksi denda penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sabtu (15/12) kemarin.Pelayanan tetap berjalan lancar
Ribuan WP memadati hampir seluruh sudut ruangan Samsat Jakarta Timur mulai dari lantai dasar hingga tiga.
Mereka mengantre di loket yang disiapkan pihak Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (PKB dan BBNKB) Jakarta Timur.
350 Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakut Ditagih Secara LangsungKepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, antrean wajib pajak seperti ini sudah terjadi sejak pekan lalu dan puncaknya terjadi hari ini. Mengingat, masa penghapusan sanksi denda pajak PKB dan BBNKB hanya berlaku sampai 15 Desember 2018.
"Walaupun WP yang datang membludak, pelayanan tetap berjalan lancar. Semua terlayani dengan baik," ujarnya.
Ia menyebutkan, pada Jumat (14/12), penerimaan PKB dan BBNKB di Jakarta Timur telah mencapai Rp 19.287.747.150. Perolehan pajak tersebut didapat dari penunggak PKB sebesar Rp 5.324.145.450 dan WP aktif sebesar Rp 13.963.601.700.