8 KPST di Jakbar Diresmikan
Sebanyak delapan Kampung Penanganan Sampah Terpadu (KPST) di Jakarta Barat telah diresmikan. KPST merupakan bagian dari pengelolaan sampah secara mandiri dengan melibatkan partisipasi aktif warga.
KPST akan mengolah sampah organik atau sisa rumah tangga menjadi kompos
Adapun kedelapan lokasi KPST yang diresmikan yakni, di RT 07/03, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora; RT 06/04 Keluarahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres; RT 08/06, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan; dan RT 07/07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk.
Kemudian, di RT 05/01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan; RT 05/04, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah; RT 07/08, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari; serta di RT 13 dan RT 14, RW 05, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.
8 KPST di Jakbar Bakal Dilaunching SeninPelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, community waste management di Ibukota saat ini terus digencarkan.
"Penanganan sampah kita targetkan tertangani secara optimal di tingkat pemukiman warga melalui penerapan program bank sampah," ujarnya, saat prosesi peresmian, di Museum Wayang, Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (17/12).
Sementara, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edi Mulyanto menjelaskan, Program KPST merupakan tindak
lanjut Intruksi Gubernur (Ingub) tentang Penerapan Pengelolaan Sampah Kawasan Secara Mandiri."KPST akan mengolah sampah organik atau sisa rumah tangga menjadi kompos," terangnya.
Ia menargetkan, program tersebut akan terus bergulir dan ditargetkan 56 kelurahan se-Jakarta Barat akan memiliki KPST.
"Lebih jauh, kami ingin di tahun 2020 setiap RW di Jakarta Barat memiliki satu RT yang menjadi KPST. Sehingga, sampah-sampah organik di Jakarta Barat bisa tertangani sejak dini," tandasnya