You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
8 KPST di Jakbar Bakal Dilaunching Senin (17/12)
photo Doc - Beritajakarta.id

8 KPST di Jakbar Bakal Dilaunching Senin

Sebanyak 8 Kampung Penanganan Sampah Terpadu (KPST) di Jakarta Barat akan dilaunching pada Senin 17 Desember. Ke-8 KPST tersebut berasal dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat hasil kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat dengan Bank Indonesia (BI).  

Program KPST dilakukan untuk mengurangi volume sampah

"Program KPST dilakukan untuk mengurangi volume sampah," ujar Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Sabtu (15/12).

Ia menambahkan, Bank Indonesia melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah terpadu yakni, tong komposter. 

Pemkot Jakbar Siapkan 4.000 Kantong Plastik Pemilah Sampah

Bantuan lainnya berupa kantong pemilah sampah organik dan non organik, cairan bakteri pengurai, serta alat biopori. 

Kedelapan RT yang mewakili kecamatan se Jakarta Barat untuk penerapan program KPST yakni RT 07/03 Tanah Sereal (Tambora), RT 06/04 Tegal Alur (Kalideres), RT 08/06 Kembangan Utara (Kembangan), RT 07/07 Sukabumi Selatan (Kebon Jeruk), RT 05/01 Tanjung Duren Utara (Grogol Petamburan), RT 05/04 Kota Bambu Selatan (Palmerah), RT 07/08 Keagungan (Tamansari) dan RT 13 dan 14 RW 05 Cengkareng Barat (Cengkareng). 

"Masing-masing RT ini akan menerima sarana dan prasarana pengelolaan sampah terpadu itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11522 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1287 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati