Mulai 24 Desember Pelayanan IMB di BPTSP
Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada warga, mulai 24 Desember nanti, proses pelayanan Izin Mendirikan Bangunan akan dialihkan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) Provinsi DKI Jakarta. Peralihan pelayanan dari Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) ke BPTSP ini diharapkan mempercepat waktu pembuatan IMB dari 35 hari menjadi 20-21 hari.
Nanti perizinan IMB di bawah BPTSP dan kita tidak akan biarkan proses pelayanan IMB terganggu karena pengambilalihan ini
Kepala Dinas P2B, I Putu Ngurah Indiana menuturkan, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi membantu pegawai BPTSP terkait pelatihan pelayanan perizinan IMB. "Nanti perizinan IMB di bawah BPTSP dan kita tidak akan biarkan proses pelayanan IMB terganggu karena pengambilalihan ini," katanya, Selasa (25/11).
132 Pemilik Bangunan Pelanggar IMB DidendaMenurut Putu, sebelum pelayanan IMB efektif dipegang BPTSP pada 24 December 2014 nanti, pihaknya mengirimkan sebanyak 54 pegawai ke BTPSP untuk memberikan pelatihan pelayanan mengenai izin ini.
Menurut Putu, saat ini, proses pelayanan IMB di Dinas P2B telah dihentikan. Hal itu untuk memudahkan penyerahan berkas IMB ke BTPSP DKI. "Sekarang ini kita stop pendaftaran baru IMB agar pegawai BPTSP yang sedang ikut pelatihan bisa menyelesaikan berkas-berkas sebelumnya," tandasnya.