You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jakpus Menindak 31.942 Kendaraan di 2018
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudinhub Jakpus Menindak 31.942 Kendaraan di 2018

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat selama 2018 telah melakukan penindakan terhadap 31.942 kendaraan yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut 2.903 kendaraan disanksi derek.

Pelanggaran yang paling banyak adalah parkir liar baik di trotoar maupun badan jalan

"Kami tindak bersama tim gabungan dari TNI dan Polri. Kemudian dari Satpol PP dan kewilayahan sesuai kebutuhan," ujar Harlem Simanjuntak, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Harlem menjelaskan, dari 31.942 kendaraan yang ditindak tersebut, Sudinhub Jakpus melakukan sanksi tilang terhadap 1.833 angkutan umum dan 1.679 angkutan barang. Pihaknya juga melakukan operasi cabut pentil terhadap 16.880 sepeda motor, 1.908 kendaraan roda tiga, dan 1.769 kendaraan roda empat.

Personel Sudinhub Jakpus Disiagakan di Lintasan Atlet Asian Para Games

"Derek 2.903 kendaraan dan angkut jaring sebanyak 4.278 kendaraan. Selanjutnya setop operasi 366 angkutan umum dan 326 angkutan barang. Pelanggaran yang paling banyak adalah parkir liar baik di trotoar maupun badan jalan," ungkapnya.

Dengan penindakan tegas di 2018, Harlem berharap semakin berkurang pelanggaran tersebut di tahun 2019 ini. Harlem pun mengimbau agar para pengendara bisa semakin tertib berlalulintas di jalan raya.

 

"Di samping penindakan penegakan hukum, kita juga sekaligus menyampaikan imbauan agar tetap tertib berlalulintas dan taati rambu-rambu lalu lintas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye5609 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1271 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1162 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye917 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Buka JAFEX 2026, Pramono Ingin Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

    access_time11-08-2026 remove_red_eye799 personDessy Suciati