You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 2015, Pengelolaan dan Perawatan Trotoar Dialihkan ke Dinas PU
.
photo doc - Beritajakarta.id

Perawatan Pedestrian Diserahkan ke Dinas PU

Mulai tahun 2015 mendatang, pengelolaan serta perawatan pedestrian di ibu kota akan diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Peralihan ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam pekerjaan yang sama.

Tahun ini adalah yang terakhir bagi Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengelola pedestrian. Tahun depan, kewenangan itu ada di Dinas PU agar tidak terjadi tumpang tindih

"Tahun ini adalah yang terakhir bagi Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengelola pedestrian. Tahun depan, kewenangan itu ada di Dinas PU agar tidak terjadi tumpang tindih," kata Nandar Sunandar, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Rabu (26/11).

Dia menyebutkan, mulai tahun depan, dinasnya hanya akan membuat dan merawat jalan setapak yang berada di area taman.

Pedestrian Taman Jatinegara & Klender Diperbaiki

Selama ini, kata Nandar, pihaknya tidak sepenuhnya membuat pedestrian, melainkan hanya mengecat warna-warni dan membuat nyaman para pejalan kaki. Seperti yang terlihat di Jalan Sabang, depan RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo), Cikini, dan Casablanca. Sementara trotoar yang terbuat dari konblok merupakan kewenangan penuh Dinas PU DKI.

Ia pun membantah peralihan kewenangan ini akibat kinerja instansinya kurang maksimal dalam mengelola dan merawat pedestrian. Dia juga menampik tudingan pekerjaan trotoar oleh pihaknya kerap menutup saluran air sehingga menyebabkan genangan ketika turun hujan.

"Tudingan itu salah, pengerjaan perbaikan pedestrian oleh Dinas Pertamanan sudah sesuai aturan, kami selalu melihat tali air yang ada di sana.‎ Nanti supaya tidak ada tumpang tindih lagi seperti yang dibilang, ya sudah didorong saja ke Dinas PU untuk kewenangan trotoar sama pedestriannya," ungkap Nandar.

Untuk peralihan kewenangan ini, lanjut dia, tidak memerlukan dasar hukum seperti SK Gubernur, Pergub, maupun Perda. Sebelumnya juga pernah dilakukan peralihan kewenangan terkait penanganan sampah yang berada di dalam sungai. Dari semula diangkut oleh Dinas PU kemudian dialihkan ke Dinas Kebersihan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3799 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1615 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye975 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye958 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye935 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik