You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Nakertrans DKI Perbanyak Bursa Kerja
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Nakertrans DKI Perbanyak Bursa Kerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta akan menambah frekuensi pelaksanaan job fair atau bursa kerja pada tahun ini.

Tahun ini, setiap sudin akan menyelenggarakan tiga kali pelaksanaan bursa kerja

Kepala Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, tahun lalu di masing-masing suku dinas (sudin) melaksanakan dua kali bursa kerja dalam setahun.

"Tahun ini, setiap sudin akan menyelenggarakan tiga kali pelaksanaan bursa kerja," ujarnya, Sabtu (19/1).

Dinas Nakertrans DKI Miliki 23 MTU

Andri meminta, para kepala sudin untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan, wali kota dan camat untuk menentukan tempat-pelaksanaan kegiatan yang strategis.

"Bisa di pusat perbelanjaan, perusahaan, kantor wali kota, atau tempat lain yang paling mudah dijangkau masyarakat. Nanti kita akan evaluasi mana yang paling ramai," terangnya.

Andri menambahkan, sebelum pelaksanaan bursa kerja akan diawali dengan pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media sosial, pamflet maupun spanduk.

"Job fair biasanya berlangsung selama tiga hari. Tujuan utamanya tentu untuk meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mempertemukan antara pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1952 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1726 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1635 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1557 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1362 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik